Penilaian
tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar
didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan
Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat
kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan
penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity
to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang
diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor
tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank.
Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut
(apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari
satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai
contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut
modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya
baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat
dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis
perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat,
tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah
bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun
secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot
masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar
ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan
antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan
BPR ditetapkan sebagai berikut :
Tabel Bobot
CAMEL
No.
|
Faktor
CAMEL
|
Bobot
|
Bank Umum
|
BPR
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Permodalan
Kualitas
Aktiva Produktif
Kualitas
Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Perbedaan
penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot
masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama
tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang
dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam
melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan
pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi
dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai
faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas
dan likuiditas.
Pada tahap
awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan
kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan
komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya
pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya,
penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan
dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan
nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan
bank.
Berdasarkan
kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya
masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang
secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor.
Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat
tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini
penjelasan metode CAMEL :
1. Capital
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan.
Berapa modal
yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru
memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat
ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin
kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya
dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau
yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut
merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut
risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu
bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2. Assets
Quality
Dalam
kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva
lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga
jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata
lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun
valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga,
penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan
kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu
bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah
solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif
secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang
sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil
bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya
sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara
lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan,
penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya.
Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di
Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1)
Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif
(KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar,
Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk rasio sebesar 15,5 % atau
lebih diberi nilai kredit 0 dan
- Untuk setiap penurunan 0,15%
mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif
yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 %
nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3.
Management
Manajemen
atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank.
Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank
diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian
faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner
yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan
kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya
dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi,
struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara
itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan
dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional,
risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu
parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank
untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu
mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan
kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu
saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian
didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan
suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada
dua macam, yaitu :
1)
Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai
kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)
Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya
adalah :
Penilaian
earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap
faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio
Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana
yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah
selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu
yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity
yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan
atas dua maca rasio, yaitu :
1)
Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya
adalah :
Penilaian
likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit
ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Dikutip dari
: Hernawa Rachmanto, “ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH DENGAN
MENGGUNAKAN METODE CAMEL”, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, YOGYAKARTA, 2006