Kamis, 24 Maret 2011

Pendapat Siapa Warga Negara

         Sebagai warga negara Indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan di wilayah Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. Selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

          Sedangkan pengertian Kewarganegaraan itu sendiri adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

           Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.       
          Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.  Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupatenatau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.


Siapa yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI)?

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian        Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan negara lain sebelum UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI;


3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang WNI dan ibu Warga Negara Asing (WNA);


4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;

5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan pada anak tersebut;


6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;


7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI;


8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;


9. Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;


10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui;


11. Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;


12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;


13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;


14. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya berkewarganegaraan asing;


15. Anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.




         Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

         Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
         Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soliterbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).






        Banyak orang orang yang tinggal diindonesia merasa mereka adalah warga negara indonesia yang sah. 
Bagaimana membuktikannya secara sah menurut hukum?
Menurut saya pribadi.. Kalo ingin membuktikan seseorang adalah warga negara indonesia sah menurut hukum adalah dengan memiliki surat bukti kewarganegaraan indonesia.
Dan bagi mereka yang tidak memilikinya janganlah mengaku sebagai warga negara indonesia.

         Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

          Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggriscitizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

          Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggrisnationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

           Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa InggrisCivics) yang diberikan disekolah-sekolah.

         Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial budaya, diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. maupun
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
  • 1. Terdapat Rakyat
  • 2. Memiliki Wilayah
  • 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
  • 1. Mendapat pengakuan Negara lain
        Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

           Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.


Saran :
         Menurut saya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan dengan sistem demokrasi yang dianutnya. NKRI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan dalam pelaksanaannya dilindungi oleh hukum, dengan tujuan agar dalam pelaksanaanya di dalam kehidupan sehari-hari tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan negara dan warga negara. Namun dalam kehidupan nyata persamaan kedudukan warga negara pelaksanaannya belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan kurangnya komunikasi diantara pemerintah dengan warga negara. Selain itu sikap pemerintah yang terkesan masih membeda-bedakan gender serta derajat diantara warga negara sehingga membuat persamaan kedudukan setiap warga negara terlihat seperti ada pendiskriminasian. Persamaan kedudukan warga negara di Indonesia dapat di bedakan dalam beberapa bidang yaitu bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum. 

Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menghargai persamaan kedudukan warga negara :
• Setiap warga negara harus mematuhi setiap kebijakan pemerintah yang telah dibuat agar tercipta kondisi yang aman, tentram dan damai di suatu negara. Tetapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah hendaknya berlandaskan pada UUD 1945 serta Pancasila dan harus menghargai pluralitas diantara sesama manusia.
• Pemerintah harus bersifat transparan kepada masyarakat karena warga negara juga berperan serta dalam pembangunan nasional demi mewujudkan persatuan dan kesatuan tanpa membeda-bedakan ras, suku, gender, agama, dan budaya.
• Peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan kedudukan setiap warga negaranya dalam suatu wilayah 
• Partisipasi warga negara dalam bidang politik maupun bidang lainnya harus memperhatikan berbagai aspek dalam persamaan kedudukan. Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan maksimal.


Selasa, 22 Maret 2011

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia


 Ilmu PPKn : Pendidikan Kewarganegaraan / PMP : Pendidikan Moral Pancasila
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik





HAK HAK
WARGA
NEGARA POLITIK
 ADALAH, Kekuasaan Rakyat “MIskin”. Un5tuk memenuhi Kebutuhan kebutuhan Manusia. Hubungan anatara Kuasa dan Kebutuhan
 1. Gerak. Kekuasaan – HAKNYA
 2. Perbuatan (Tenaganya, Tanam)
Gerak (Akibat. Baca, karena) HAK, mengadakan Kebutuhan kebutuhannya, dikerjakannya. Dalam Tahapan tahapan Peradaban Zaman. Terbentuk Masyarakat Sosialisme. Didirikan (“Ide”) Negara = Masyarakat 
 1. Produksi
 2. Kerja. Ke Laba (Bagiannya)
 3. Tani
menghadapi (dilawannya) de Politisasi dan Penguasaan (Materialis) Alat alat dan Keuangan, Proses dengan Cara cara Pemenuhan = Berkekuasaan
 Tampak beberapa Perbedaan Ekonomisasi (Caranya). Atas Negara (= Uang). Isme ? Anta4ra Sosialis dengan Individualist di suatu Negara
 Suatu Tujuan, yang membentuk. Bantuk bentuk Strategis
 1. Menghancurkan. Individualisasi
 2. Menyerang = Perang (atas Daerah)
      a. Imperialisme. Penjajahan
      b. Militerisme di Pemerintahan
      c. Borjuisme. Ke Demokrasi
 3. Menguasai (Kapitalist)
 Tindakan tindakan dalam menyerang = Pelanggaran HAK Sipil (Ciivil Rights). Suatu HAK yang tidak mungkin pernah bisa dijadikan Hukum. Berhubungan dengan Peperangan (Keadaa. Cikal bakal Perserikatan Negara negara Kebangsaan)

HAK — yang Internasional — Sipil oleh Politik jadi HAK Warga (suatu) Negara karena ada Negara = Kependudukan (Masyarakat) Dunia
 HAK suatu Dasar Manusia bukan sekedar Kebolehan. Terjebak Hukum ke Hukum saja atas Aturan. Warganegara karena HAKNYA – Negara
 1. Kekuasaan di Negara. Demokratisasi. HAK = Persamaan
 2. Kolektivisme (HAK). Sosial = Negara
 3. Upah = HAK. Keuangan(ada Negara)
 4. Kebebasan = HAK di Tanahnya
     – Tanam = HAK Sosial atas Lahan
      – Azas = HAK Manfaati Sumber Alam
      – HAK = Kepemilikan Pribadi – Keluarga
      – HAK = Keadilannya – Tempat (Materialisme)
      – Kelahirannya (Bangsa). HAK Perempuan (Makanan)
 3. Pertahanan = HAK. Tidak Individualisme
HAK Warganegara dalam HAK akan Terlihat dari suatu Pemilihan. Kenegaraan. Kekuasaan oleh Rakyat. Berlangsung = Politik, mendirikan (Baca, Kedaulatan) Pemerintahan

Beberapa alasan Pembentukan HAK untuk Warganegara bermula Negara, yang Merdeka didasarkan Kehendak = KEBEBASAN Rakyat. Dan, Rasional Organisasi – Kekuasaan – Masyarakat, sehingga memerlukan Hubungan antara Pemerintahan dengan Kependudukan

HAK Warganegara dilakukan setelah ada Negara. Dan, oleh Rakyat – Negara. berlangsung Hubungan Kepemimpinan (nasional = atas Daerah daerah) yang menjadi Perbuatan untuk Kebutuhannya.



February 25, 2011 – 2:26 am
Meskipun di tingkat nasional belum ada keputusan tentang keberadaan Ahmadiyah, peraturan Bupati Pandeglang, Banten, yang melarang keberadaan kelompok itu mulai berlaku tanggal 21 Februari. Hal ini kembali menunjukkan lemahnya komitmen negara melindungi hak-hak dasar warga negara.
Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (23/2), meminta agar pemerintah pusat menyikapi peraturan Bupati Pandeglang tersebut karena muatannya mengingkari mandat UUD 1945, terutama kewajiban negara menjamin hak beragama warga negara.
Menurut Yuniyanti, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri perlu mencegah lahirnya kebijakan di tingkat pusat hingga daerah yang bertentangan dengan konstitusi.
Komisioner dan Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan KH Husein Muhammad mengkhawatirkan peraturan bupati tersebut akan ditiru oleh daerah-daerah lain. Peraturan itu pun bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional yang tidak melarang keberadaan Ahmadiyah.
Lahirnya peraturan bupati tersebut menambah jumlah peraturan yang terbit di daerah (perda) yang mendiskriminasi perempuan. KH Husein menyebut, ada 189 perda yang mendiskriminasi perempuan dan bertentangan dengan konstitusi. Komnas Perempuan sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas. ”Umumnya pejabat di kementerian tidak memahami perda-perda tersebut mendiskriminasi,” papar KH Husein.
Komnas Perempuan berinisiatif membangun jaringan reformis—terdiri dari eksekutif, legislatif, akademisi, media, dan lembaga swadaya masyarakat—di 16 kabupaten/kota di 7 provinsi yang memiliki perda bermasalah, dan kini juga memantau kerja mereka di dalam jaringan.
Menurut KH Husein, di lapangan ditemui banyak masalah. Mulai dari penyusunan perda yang tidak sesuai UUD 1945 hingga tidak lengkapnya partisipasi masyarakat karena tidak mengundang korban.
Lebih tegas
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani meminta pemerintah bersikap lebih tegas menertibkan perda berkaitan Ahmadiyah. Di lapangan, surat keputusan bersama tiga menteri multitafsir, mendorong konflik antarwarga.
Perempuan dan anak warga Ahmadiyah mengalami kekerasan berlapis, mulai dari stigma atas keyakinan oleh masyarakat hingga institusi pendidikan hingga ancaman kekerasan seksual. Dalam kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, menurut KH Husein, seorang ibu warga Ahmadiyah mengalami keguguran kehamilan.
”Kami sudah minta pencabutan perda-perda yang mendiskriminasi. Untuk perda berhubungan dengan pungutan retribusi, Menteri Keuangan bisa membatalkan perda tersebut, tetapi untuk perda yang mendiskriminasi perempuan pemerintah pusat tak bertindak?” gugat KH Husein.
Dalam wawancara terpisah, pengajar di IAIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan PhD, mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas dalam menjaga landasan berpijak bersama (common platform) yang telah menjadi kesepakatan berbagai pihak yang tertuang dalam konstitusi. Di dalam menjaga landasan pijak bersama itu pemerintah juga harus bersikap adil, tidak memihak kepada kelompok besar yang menjadi arus utama.
Konflik agama yang terjadi saat ini disebabkan sikap ambivalen pemerintah dalam mengawal keberagaman beragama. Seharusnya negara memiliki manajemen pengelolaan keragaman agama tanpa meninggalkan semangat demokrasi.
Dalam globalisasi, tarikan dari tradisional berbasis agama, suku, dan kelompok akan menguat karena banyak anggota masyarakat kehilangan identitasnya. Perda-perda yang bernapaskan agama, menurut Noorhaidi, adalah bagian dari politik identitas di satu sisi, sementara di sisi lain juga katup penyalur dari menguatnya revitalisasi agama sebagai solusi terhadap berbagai persoalan yang ditimbulkan globalisasi.
Friksi muncul ketika globalisasi di satu sisi membuat tidak ada otoritas tunggal dalam menentukan makna simbol-simbol keagamaan, di sisi lain tarikan dari loyalitas tradisional juga menguat.
Karena itu, sikap tegas negara dibutuhkan dalam penegakan hukum disertai agenda sistematis menumbuhkan semangat keberagaman. (NMP)