Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya kesengsem sekali untuk menangani kasus mafia hukum dan mafia pajak Gayus H. Tambunan yang saat ini masih di tangan kepolisian.
Komisi antikorupsi itu, seperti dituturkan Wakil Ketua Bibit S. Rianto, sudah menghubungi Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo pada pekan lalu untuk meminta waktu bertemu terkait dengan penanganan kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Salah satu kemungkinannya, sambungnya, adalah pengambilalihan kasus.
“Kami siap saja [mengambil alih]. KPK akan mengoordinasikan lebih dahulu mana yang sudah dikerjakan kepolisian, dan mana yang dapat dilanjutkan,” ujar Bibit kepada pers di Jakarta kemarin.
Bibit mengharapkan koordinasi tersebut dapat dilakukan secepatnya karena memaklumi kesibukan Kapolri yang baru saja dilantik. Bibit juga menegaskan koordinasi itu juga telah diatur dalam memorandum of understanding (MoU) antara KPK-Polri.
Desakan untuk pengambilalihan dugaan suap oleh Gayus mencuat sejak mantan pegawai pajak itu dapat keluar dari Rumah Tahanan Brimob ke Bali untuk menonton pertandingan tenis sejak 4 November lalu.
Namun, Trunojoyo berpandangan KPK tidak perlu mengambil alih kasus tersebut karena telah ditangani Mabes Polri.
Kejaksaan Agung juga lebih menginginkan kasus Gayus ditangani kepolisian ketimbang KPK. “Kalau kepolisian masih mampu, kenapa harus diambil alih KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di Jakarta kemarin.
Ketua DPR Marzukie Alie termasuk yang tidak sependapat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Gayus. Menurut dia, sebaiknya KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.
Saat ini saja, dalam pandangannya, KPK terlihat kedodoran dalam menangani kasus korupsi. Jika juga harus mengurus kasus Gayus, Marzuki khawatir kinerja KPK dalam menjadi lambat.
“Kalau KPK mau masuk, silakan, kalau masih punya waktu. Kan KPK banyak tugas memberantas korupsi dan rasanya KPK masih kedodoran sehingga banyak kasus korupsi yang belum tertangani dengan baik,” ujar Marzuki).
Ketika dikonfirmasi apakah KPK mampu menuntaskan kasus dugaan suap Gayus, Bibit menyatakan hal tersebut dapat dilihat nanti. “Lihat nanti, selama ini KPK mampu atau tidak?”
Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto ketika ditanya sikap lembaganya tentang adanya pihak yang menginginkan KPK mengambil alih kasus Gayus, mengaku pihaknya belum pernah mengkaji soal itu.
“Jadi memang ada wacana seperti itu, tetapi kami sebagai satu kesatuan belum melakukan suatu kajian apakah perlu seperti itu atau tidak. Nanti kita lihat informasinya bagaimana, untuk kemudian kita nyatakan sikap kita bagaimana.”
Pernyataan Kuntoro itu berbeda dengan anggota Satgas Mas Achmad Santosa yang menginginkan agar KPK yang mengurus Gayus.
Kuntoro mengatakan semua kemungkinan ada. Satgas dalam pertimbangannya akan bertumpu pada hasil kajian dari informasi yang dikumpulkan.
Adnan Buyung Nasution, ketua tim kuasa hukum Gayus, setuju jika kasus kliennya diambil alih oleh KPK. “Saya setuju saja, seluruhnya [kasus mafia pajak, mafia hukum, pencucian uang dan penyuapan] dilimpahkan ke sana [KPK].”
Buyung menilai penanganan kasus Gayus di Mabes Polri setengah hati artinya tidak menyentuh semua yang terlibat atau tebang pilih pengungkapannya.
Advokat senior itu menambahkan dirinya dulu menaruh harapan pada tim independen bentukan mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Bambang Hendarso Danuri guna mengusut tuntas kasus yang melibatkan Gayus.
Namun, hasilnya tak seperti yang diharapkan sehingga Buyung memandang sepatutnya kasus itu diambil alih oleh KPK. “Saya jadi kehilangan kepercayaan [kepada tim independen].”
Sebelumnya beberapa pihak setuju kasus Gayus diambil alih KPK seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Police Watch (IPW).
10 Kejanggalan
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah sebelumnya mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 10 kejanggalan dalam penanganan kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak tersebut. Selain itu, Febri menegaskan, UU No. 30/ 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, telah mengatur kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi.
Tiga klausul yang dimaksud adalah penanganan tindak pidana korupsi untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi.
Butir selanjutnya adalah keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Gayus Tambunan secara resmi dipindahkan dari ruang tahanan Mako Brimob ke ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar